Yangbenar, Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah ( Shifatu Shalatin Nabi, 63-67). Bentuk Jari-Jari Dan Telapak Tangan Jari-jari direnggangkan, tidak terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Berdasarkan hadits:
Pertanyaan Apa kondisi-kondisi yang memungkinkan merubah arah kiblat? Teks Jawaban penanya ingin mengetahui kondisi yang gugur di dalamnya menghadap kiblat dalam shalat. Dan shalatnya sah tanpa menghadap kiblat. Diantara syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat, tidak sah shalat kecuali dengannya karena Allah Taโ€™ala memerintahkan dan mengulangi perintahnya dalam Qurโ€™an Karim dimana Allah berfirman ูˆูŽู…ูู†ู’ ุญูŽูŠู’ุซู ุฎูŽุฑูŽุฌู’ุชูŽ ููŽูˆูŽู„ู‘ู ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽูƒูŽ ุดูŽุทู’ุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ูˆูŽุญูŽูŠู’ุซู ู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ููŽูˆูŽู„ู‘ููˆุง ูˆูุฌููˆู‡ูŽูƒูู…ู’ ุดูŽุทู’ุฑูŽู‡ู ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/144 โ€œPalingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.โ€ QS. Al-baqarah 144 maksudnya arahnya. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam pertama kali tiba di Madinah shalat menghadap ke Baitul Maqdis, sehingga Kaโ€™bah dibelakang punggungnya dan Syam di arah wajahnya. Akan tetapi setelah itu, beliau mengharap agar Allah Subhanahu wa Taโ€™ala mensyareatkan berlaianan dengan hal itu. Sehingga seringkali wajahnya menengadah ke langit menunggu Jibril menurunkan wahyu kepadanya agar menghadap ke Kaโ€™bah sebagaimana firman Allah ู‚ูŽุฏู’ ู†ูŽุฑูŽู‰ ุชูŽู‚ูŽู„ู‘ูุจูŽ ูˆูŽุฌู’ู‡ููƒูŽ ูููŠ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ููŽู„ูŽู†ููˆูŽู„ู‘ููŠูŽู†ู‘ูŽูƒูŽ ู‚ูุจู’ู„ูŽุฉู‹ ุชูŽุฑู’ุถูŽุงู‡ูŽุง ููŽูˆูŽู„ู‘ู ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽูƒูŽ ุดูŽุทู’ุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/144 โ€œSungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.โ€ QS. Al-Baqara 144 Maka Allah memerintahkan menghadap wajahnya ke Masjidil Haram maksudnya arahnya, melainkan dikecualikan hal itu dalam tiga permasalahan Permasalahan pertama kalau tidak mampu seperti sakit dan wajahnya ke selain kiblat dan dia tidak mampu mengarahkan ke kiblat. Maka menghadap kiblat baginya gugur dalam kondisi seperti ini berdasarkan firman Taโ€™ala Bertakwalah kepada Allah semampu anda,โ€ QS. At-Tagobun 16. Dan firman Taโ€™ala โ€œAllah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.โ€ QS. Al-Baqarah 286. Juga sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชููƒูู…ู’ ุจูุฃูŽู…ู’ุฑู ููŽุฃู’ุชููˆุง ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 7288 ูˆู…ุณู„ู… 1337 โ€œKalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua.โ€ HR. Bukhori, 7288 dan Muslim, 1337. Permasalahan kedua kalau dalam kondisi sangat ketakutan seperti seseorang lari dari musuh atau lari dari binatang buas atau lari dari banjir yang menenggelamkannya. Maka disini menunaikan shalat kemana saja wajah menghadap. Dalilnya firman Allat Taโ€™ala ููŽุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ููŽุฑูุฌูŽุงู„ุงู‹ ุฃูŽูˆู’ ุฑููƒู’ุจูŽุงู†ุงู‹ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ูู†ู’ุชูู…ู’ ููŽุงุฐู’ูƒูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽู…ูŽุง ุนูŽู„ู‘ูŽู…ูŽูƒูู…ู’ ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒููˆู†ููˆุง ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/239 . โ€œJika kamu dalam keadaan takut bahaya, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah shalatlah, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.โ€ QS. Al-Baqarah 239. Firman-Nya ููŽุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’โ€ Jika kamu dalam keadaan takut bahayaโ€ umum mencakup semua jenis ketakutan. Dan firman-Nya โ€œKemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah shalatlah, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.โ€ Menunjukkan bahwa zikir apapun yang ditinggalkan seseorang karena ketakutan, maka hal itu tidak mengapa. Diantara hal itu adalah menghadap kiblat. Menunjukkan juga dari dua ayat mulia tadi dan hadits nabawi bahwa kewajiban tergantung dari kemampuan. Permasalahan ketiga shalat sunah dalam safar baik di atas kapal terbang atau mobil atau di atas unta. Maka dia shalat kemana saja wajahnya menghadap dalam shalat sunah seperti witir, dzuha dan semisal itu. Orang musafir hendaknya menunaikan semua shalat sunah seperti benar-benar orang mukim kecuali sunah rowatib seperti rawatib Zuhur, magrib, Isyaโ€™. Yang sesuai sunah adalah meninggalkannya. Kalau ingin menunaikan shalat sunah sementara dia dalam kondisi safar, maka hendaknya dia menunaikan sunah dimana saja menghadap wajahnya. Hal itu yang telah ada ketetapan dalam Shohehahin dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Inilah tiga permasalahan tidak diwajibkan menghadap kiblat. Sementara yang tidak mengetahui maka dia wajib menghadap kiblat. Akan tetapi ketika dia berijtihad, dan mencari-cari kemudian ternyata dia salah setelah berijtihad, maka dia tidak perlu mengulanginya. Kita tidak mengatakan, โ€œDia gugur menghadap kiblat, bahkan dia wajib menghadap kiblat dan berusaha semampunya untuk mencarinya. Ketika berusaha mencari sesuai dengan kemampuannya kemudian ternyata salah, maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya. Dalil akan hal itu adalah bahwa para shahabat yang tidak mengetahui perubahan kiblat ke Kaโ€™bah, mereka shalat hari itu shalat Fajar di Masjid Qubaโ€™, kemudian ada seseorang datang seraya mengatakan, โ€œSesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah diturunkan malam ini wahyu Qurโ€™an. Dan diperintahkan untuk menghadap Kaโ€™bah. Maka mereka mengahadapnya. Dahulu wajah mereka menghadap ke Syam, kemudian mereka berputar ke Kaโ€™bah.โ€™ HR. Bukhori, 403 dan Muslim, 526. Sebelumnya Kaโ€™bah dibelakang mereka, dijadikan di depannya. Mereka berputar dan terus melanjutkan shalatnya. Ini terjadi pada masa Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan tidak ada pengingkaran, maka hal itu menjadi disyareatkan. Maksudnya kalau seseorang salah dalam kiblat karena tidak tahu, maka dia tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi ketika mengetahui hal itu di sela-sela shalat, maka dia wajib menghadap kiblat. Maka menghadap kiblat termasuk salah satu syarat shalat tidak sah kecuali dengannya dalam tiga tempat. Kecuali kalau seseorang telah berijtihad dan berhati-hati.โ€ Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/433-435. Wallahu aโ€™lam .
HukumShalat Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: 103.
15 Gerakan yang Sunnah Dalam Sholat, Sholat Wajib Maupun Sunnah Ada Gerakan-gerakan Bernilai Sunnah SHOLAT dalam bahasa Arab ุตู„ุงุฉ merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. "...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah salat adalah lebih besar keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain." โ€” Al-'Ankabut 2945 Baca Niat Solat Istikharah dan Tata Cara Serta Doa Sholat Istikhoroh Sesuai Sunnah Rasulullah SAW Dikutip dari bersamadakwah, di dalam sholat, baik sholat wajib maupun sunnah ada gerakan-gerakan yang bernilai sunnah. Apa saja itu? Berikut penjabarannya. 1. Mengangkat kedua tangan pada saat takbiratul ihram, takbir hendak rukuk, takbir ketika bangkit dari rukuk, dan takbir ketika bangkit dari tasyahud awal pada shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Pada waktu akan sujud, tidak perlu mengangkattangan. Penjelasannya ada di dalam hadits Malik bin Al-Huwalrits dan yang lainnya. HR. Muslim. 2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas pusar atau dada sebagaimana diajarkan Rasulullah. Tidak ada dalil yang menerangkan bahwa meletakkan kedua tangan di bawah pusar. HR. Abu Dawud 3. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Keadaan demikian lebih mendekatkan pada sempumanya khusyuk. Para ulama sepakat bahwa posisi tersebut lebih memfokuskan pandangan dan Nabi melarang menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat. HR. Muslim 4. Menggenggam kedua lutut dengan kedua tangan dengan merenggangkan jari-jari. Ini sebagaimana hadits Musโ€™ab bin Saโ€™ad dari ayahnya. HR. Bukhari dan Muslim 5. Meluruskan punggung dan menjadikan kepala menghadap ke depan tanpa merunduk atau menengadah.
Salahsatu dari lima Rukun Islam adalah Shalat. Shalat ialah berhadap hati kepada Allah SWT sebagai ibadah, yang diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam (shalat wajib) baik laki-laki maupun perempuan berupa perbuatan/perkataan dan berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam .
Assalamualaikum wr wb. Mau tanya, adab doa ada 6, di antaranya yaitu tidak boleh melihat ke langit/ke atas, tapi kalau doa setelah berwudlu malah di anjurkan melihat ke langit, apakah adab ini dengan anjuran itu bertentangan? [Tarkul Ma'asyi] Wa alaikumus salaam wr wb. Syafi'iyah; yang utama dalam berdoa di luar sholat adalah sambil menengadah, sedangkan menurut imam al Ghozali tidak dianjurkan menengadah. Al Qodli Iyadl malikiyah berkata para ulama' berbeda pendapat masalah menengadah dalam doa selain sholat, menurut Syuraih dan selainnya hukumnya makruh, sedangkan menurut yang lainnya hukumnya jawaz. Yang berpendapat jawaz beralasan karena langit adalah qiblatnya doa sebagaimana ka'bah adalah qiblatnya sholat, menengadah -saat berdoa- tidak di ingkari sebagaimana tidak makruhnya mengangkat tangan. Allah ta'ala berfirman "Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat apa yang dijanjikan kepadamu". Wallahu aโ€™lam. [Mujawib Ust. Nur Hamzah , Ust. Hassin Bheghus Se] santrialit - Syarah Nawawi ala Muslim ู‚ุงู„ ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุนูŠุงุถ ูˆุงุฎุชู„ููˆุง ููŠ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุฑูุน ุงู„ุจุตุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ููŠ ุงู„ุฏุนุงุก ููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ ููƒุฑู‡ู‡ ุดุฑูŠุญ ูˆุขุฎุฑูˆู† ุŒ ูˆุฌูˆุฒู‡ ุงู„ุฃูƒุซุฑูˆู† ุŒ ูˆู‚ุงู„ูˆุง ู„ุฃู† ุงู„ุณู…ุงุก ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุฏุนุงุก ูƒู…ุง ุฃู† ุงู„ูƒุนุจุฉ ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŒ ูˆู„ุง ูŠู†ูƒุฑ ุฑูุน ุงู„ุฃุจุตุงุฑ ุฅู„ูŠู‡ุง ูƒู…ุง ู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ุฑูุน ุงู„ูŠุฏ . ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูˆููŠ ุงู„ุณู…ุงุก ุฑุฒู‚ูƒู… ูˆู…ุง ุชูˆุนุฏูˆู† - Al Masusu'ah Fiqhiyyah 8/99 ุญููƒู’ู…ู ุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ุฎูŽุงุฑูุฌูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ู†ูŽุตู‘ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃู’ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ุฎูŽุงุฑูุฌูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ ุงู„ู’ุบูŽุฒูŽุงู„ููŠู‘ู ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ู„ุงูŽ ูŠูŽุฑู’ููŽุนู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุนููŠ ุจูŽุตูŽุฑูŽู‡ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง. ุตุญูŠุญ ูู‚ู‡ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุฃุฏู„ุชู‡ ูˆุชูˆุถูŠุญ ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ูก/ูฃูฅูง ุฑูุน ุงู„ุจุตุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ูˆู‡ูˆ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒุŒ ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ูŠู†ุชู‡ูŠู† ุฃู‚ูˆุงู… ุนู† ุฑูุน ุฃุจุตุงุฑู‡ู… ุนู†ุฏ ุงู„ุฏุนุงุก ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ุฃูˆ ู„ุชูุฎุทูู†ูŽู‘ ุฃุจุตุงุฑู‡ู…ยป - ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ู…ุง ูŠุดุบู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุญุฏูŠุซ ุนุงุฆุดุฉ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุตู„ู‰ ููŠ ุฎู…ูŠุตุฉ ู„ู‡ุง ุฃุนู„ุงู… ูู‚ุงู„ ุดุบู„ุชู†ูŠ ุฃุนู„ุงู… ู‡ุฐู‡ุŒ ุงุฐู‡ุจูˆุง ุจู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฃุจูŠ ุฌู‡ู… ูˆุงุฆุชูˆู†ูŠ ุจุฃู†ุจุฌุงู†ูŠุฉ ุดุฑุญ ุณู†ู† ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูก/ูงูฃ ุฃูŽูˆ ู„ูŠุฎุทูู† ุงู„ู„ู‡ ุฃูŽูŠ ู„ูŠุณู„ุจู† ุงู„ู„ู‡ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑู‡ู… ุงู† ู„ู… ูŠู†ู’ุชูŽู‡ูˆุง ุนูŽู† ุฐูŽู„ููƒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ูŠูู‘ุจููŠู‘ ุฃูŽูˆ ู‡ูŽู‡ูู†ูŽุง ู„ู„ุชูŽู‘ุฎู’ูŠููŠุฑ ุชู‡ุฏูŠุฏุง ุฃูŽูŠ ู„ูŠูŽูƒููˆู† ุฃุญุฏ ุงู„ุงู…ุฑูŠู† ูƒูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ู„ู†ุฎุฑุฌู†ูƒ ูŠูŽุง ุดูุนูŽูŠู’ุจ ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐูŠู† ุขู…ู†ููˆุง ู…ูŽุนูŽูƒ ู…ู† ู‚ุฑูŠุชู†ุง ุฃูŽูˆ ู„ุชุนูˆุฏู† ูููŠ ู…ู„ุชู†ุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ู…ุดูƒุงุฉ ุจูุฑููˆูŽุงูŠูŽุฉ ู…ูุณู„ู… ู„ูŠู†ุชู‡ูŠู† ุฃูŽู‚ูˆุงู… ุนูŽู† ุฑูุนู‡ู… ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑู‡ู… ุนูู†ู’ุฏ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ุงู„ู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ุฃูŽูŠ ุฎูุตููˆุตุง ุนูู†ู’ุฏ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ู„ุฅูŠู‡ุงู… ุงู† ุงู„ู’ู…ูŽุฏู’ุนููˆ ูููŠ ุงู„ู’ุฌูู‡ูŽุฉ ุงู„ู’ุนู„ูŠุง ู…ูŽุนูŽ ุชุนุงู„ูŠู‡ ุนูŽู† ุงู„ู’ุฌูู‡ูŽุงุช ูƒู„ู‡ูŽุง ูˆุงู„ุง ููŽุฑูุน ุงู„ุงุจุตุงุฑ ู…ูุทู„ู‚ู‹ุง ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู‚ูŽุงุถููŠ ุนููŠูŽุงุถ ุงุฎู’ุชู„ูููˆุง ูููŠ ูƒูŽุฑูŽุงู‡ูŽุฉ ุฑูุน ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑ ุงู„ู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ูููŠ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ูููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ููƒุฑู‡ ุงู„ู‚ูŽุงุถููŠ ุดูุฑูŽูŠู’ุญ ูˆูŽุขุฎูŽุฑููˆู†ูŽ ูˆูŽุฌูˆุฒู‡ู ุงู„ู’ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑููˆู†ูŽ ู„ูุฃูŽู† ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ู‚ุจู’ู„ูŽุฉ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ูƒูŽู…ูŽุง ุงู† ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉ ู‚ุจู’ู„ูŽุฉ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ููŽู„ูŽุง ูŠูƒุฑู‡ ุฑูุน ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑ ุงู„ูŠู‡ ูƒูŽู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูƒุฑู‡ ุฑูุน ุงู„ู’ูŠูŽุฏ ูููŠ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ุงู†ู’ุชู‡ู‰ ูˆูŽุตูŽุญูŽู‘ ุฃูŽูŠู’ุถุง ุฃูŽู†ู‡ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠุฑูุน ุจูŽุตูŽุฑู‡ ุงู„ู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ููŽู„ูŽู…ูŽู‘ุง ู†ุฒู„ ุงู„ูŽู‘ุฐูŠู† ู‡ู… ูููŠ ุตู„ูŽุงุชู‡ู… ุฎุงุดุนูˆู† ุทุฃุทุฃ ุฑูŽุฃุณู‡ Rabbi zidna 'ilman nafi'a
RukunShalat ada 13 yaitu : Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati. "Bahwasanya segala perbuatan itu harus dgn niat, dan segala perbuatan itu tergantung kpd niatnya." (HR Al-Bukhori) Berdiri bagi yang mampu.

Senin, 27 Zulqaidah 1444 H / 12 Juli 2010 1030 wib views Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Terdapat sebuah pertanyaan seputar shalat yang sering juga kita saksikan di sekitar kita. Yaitu, bagaimana status shalat orang yang tidak melihat ke tempat sujud saat shalat fardlu atau sunnah. Apakah shalatnya batal, berkurang kesempurnaannya walau tetap sah? Ini merupakan problem yang sering kita saksikan dalam shalat berjama'ah di masjid. Jauhnya kaum muslimin dari mendalami ajaran agamanya menjadi penyebab utama, sehingga permasalahan yang jelas-jelas terdapat larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam banyak dilanggar. Berikut ini penjelasannya Sesungguhnya shalat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat agung. Kekhusyu'an dalam pelaksanaannya menjadi tuntutan syariat. Sampai-sampai Allah 'Azza wa Jalla berfirman, ู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽูู’ู„ูŽุญูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุงูŽู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู‡ูู…ู’ ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ูู…ู’ ุฎูŽุงุดูุนููˆู†ูŽ "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." QS. Al-Mukminun 1-2 Sesungguhnya Iblis โ€“terlaknat- telah bertekad kuat untuk menyesatkan manusia dan menimpakan fitnah atas mereka. Iblis berkata kepada Rabbnya, Allah 'Azza wa Jalla, ุซูู…ู‘ูŽ ู„ูŽุขูŽุชููŠูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุจูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽูŠู’ุฏููŠู‡ูู…ู’ ูˆูŽู…ูู†ู’ ุฎูŽู„ู’ููู‡ูู…ู’ ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุดูŽู…ูŽุงุฆูู„ูู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฌูุฏู ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽู‡ูู…ู’ ุดูŽุงูƒูุฑููŠู†ูŽ "Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur taat." QS. Al-A'raaf 17 Iblis terlaknat telah berjanji untuk melakukan apa saja dengan berbagai cara guna memalingkan orang dari shalat dan menggoda mereka di dalamnya. Tujuannya, supaya mereka tidak merasakan nikmatnya ibadah dan kehilangkan pahala dan manfaatnya yang besar. Di antara faidah khusyu' adalah akan memperingan seorang hamba dalam melaksanaan perintah shalat. Allah Ta'ala berfirman, ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนููŠู†ููˆุง ุจูุงู„ุตู‘ูŽุจู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูƒูŽุจููŠุฑูŽุฉูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูŽุงุดูุนููŠู†ูŽ "Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan mengerjakan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." QS. Al-Baqarah 45 maknanya Beban perintah shalat sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. Bagi orang yang shalat disyariatkan untuk khusyu' dalam shalatnya, berdiri di hadapan Allah dalam bentuk yang paling sempurna. Dan hal ini tidak bisa terwujud kecuali dengan menjadikan pandangannya mengarah ke tempat sujud atau wajahnya menghadap ke depan kecuali ketika tasyhhud, maka pandangannya tertuju ke jari telunjuk bagian kanan. Sedangkan menoleh atau melirik menjadi sebab hilangnya kekhusyu'an. Telah diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat biasa menundukkan kepalanya dan memandang ke tanah tempat sujud. Adapun ketika duduk tasyahud beliau memandang ke jari telunjuk yang sedang berisyarat, beliau menggerakkannya. Terdapat juga larangan mengangkat pandangan ke langit atas. Larangan ini berbentuk ancaman atas pelakunya sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฑู’ููŽุนู’ ุจูŽุตูŽุฑูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ุฃูŽู†ู’ ูŠูู„ู’ุชูŽู…ูŽุนูŽ ุจูŽุตูŽุฑูู‡ู "Apabila salah seorang kalian sedang shalat, janganlah ia mengangkat pandangannya ke langit, dikhawatirkan pandangannya akan disambar." HR. Ahmad Larangan ini semakin keras ketika beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุชูุฎู’ุทูŽููŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู… "Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya itu mengangkat pandangan ke langit/dongak atau -jika tidak- niscaya tercungkillah mata mereka." HR. Bukhari dan Muslim Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas, "Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijmaโ€™ konsensus atas larangan hal tersebut. Berkata Al-Qadhi Iyadh 'Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat.' Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan 'Karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kaโ€™bah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan ketika berdoa.' Allah Taโ€™ala berfirman โ€œDan di langit adanya rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian.โ€ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqiโ€™ Ruh Al Islam Kita memohon kepada Allah agar menerima shalat kita, ketaatan kita, dan seluruh amal shalih yang kita kerjakan. Sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahadekat. Semoga juga shalat dan salam Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhamad beserta keluarga dan para sahabatnya. Oleh Badrul Tamam Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.

Niatberarti menyengaja untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta'ala semata, serta menguatkannya dalam hati. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa', hadits no. 22).

Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam sejumlah dalil baik Alquran maupun hadis Rasulullah SAW. Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman, ''Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.'' Perintah Sang Khalik itu diperkuat dengan hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu takbir " HR Bukhari dan Muslim. Atas dasar ayat Alquran dan hadis itulah para ulama, menurut asy-Syaukani, bersepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan shalat. Lalu timbul persoalan, apakah harus persis ke Baitullah atau boleh hanya ke perkiraan arahnya saja? Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan. Namun demikian, perlu berusaha memadukan antara teks dan konteks agar pemahaman tentang arah kiblat mendekati kebenaran. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama ketika menentukan pusat arah yang dihadapi itu. Apakah yang dihadapi itu zat kiblat itu sendiri atau cukup dengan menghadap ke arahnya saja. Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, memaparkan pendapat beberapa imam mazhab. Menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan shalat wajib mengarah pasda zat Ka'bah. Sedangkan orang yang jauh dari Ka'bah cukup dengan memperkirakan saja. Akan tetapi, ada riwayat lain yang mengatakan bahwa Imam Syafi'i membolehkan orang shalat hanya menghadap ke arah ka'bah, bukan pada zatnya. Riwayat itu diterima dari al-Muzanni, murid Imam Syafi'i. Dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i itu, pendapat pertama ternyata lebih popuper. Lalu bagaimana dengan imam-imam yang lain? Imam-imam mujtahid lainnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hanbali , mewajibkan orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke arah Ka'bah saja. Alasannya, tak mungkin bagi orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke zat Ka'bah itu sendiri. Jika seseorang melakukan shalat di tempat yang sangat gelap, menurut para Imam, boleh menghadap ke arah yang diyakini. Shalatnya dinyatakan sah, asalkan dia telah melakukan shalat tersebut. Akan tetapi, jika ketika selesai shalat mengetahui bahwa arah kiblat yang dihadapinya salah, maka shalatnya wajib di ulangi, kalau masih ada waktu. Itulah pendapat Imam Syafi'i, ulama Hanafiah dan ulama Kufah pada umumnya. Akan tetapi, as-San'ani ahli fikih dan hadis serta asy-Syaukani memandang shalat yang telah dikerjakan itu tak perlu diulang, karena sah. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

  1. ะ• แŒฯ„ีก
  2. แˆฝะตฯีจีฎแˆ›ึ†ะพฮฝ ัั€แŠงฮฒฮฟแ‹œ
  3. ะšฮฑฮบ ัะบแŠ“ะฝั‚
    1. ะ•ะดะตะดั€แˆ“ะฝั‚ะตะถ แŒ ัƒแŒ
    2. ะกะฒึ…ั‡ฮนแŒะพฮผัแ‹Ž ัะบะธั‡ีฅฯ‡ แ‹’ีธะบึ‡ ีฅฮฝึ…ะฝะตแˆ‹
    3. แ‹œัƒั‚ะฐฮพแˆธแ‹ฅ ัˆฮฟะทะฒะฐะถ
๏ปฟRasulullahshallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah sekelompok orang benar-benar menghentikan pandangan matanya yang terangkat ke langit ketika berdoa dalam sholat atau hendaklah mereka benar-benar menjaga pandangan mata mereka." (HR. menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya - Selamat datang di laman kami. Pada pertemuan ini admin akan membahas perihal menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang posisi matahari from aisyah radhiyallahu anhuma, dia berkata, โ€œaku bertanya kepada rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Orang yang menunda shalat dari awal waktunya sehingga mengakhirkan sampai waktu yang terakhir dan hampir mau habis. menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang Ke Langit Ketika Shalat Termasuk Perbuatan Yang HukumnyaDan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโ€ qs. Dan telah dinukil adanya ijmaโ€™ konsensus atas larangan hal tersebut. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Adapun bagi orang yang ada di dalam masjid, maka ia meludah di bajunya. Inilah pendapat yang lebih kuat. menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang pula menurut mazhab inilah 13 perkara atau hal yang makruh dalam shalat seseorang, yang bagi kita harus untuk menghindarinya. Dalam suatu riwayat, โ€œatau di bawah kakinya,โ€ khusus bagi orang yang ada di luar masjid. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi yang tidak melaksanakan rukun shalat dan syarat sah wajib shalat sebagaimana yang diperintahkan oleh allah aisyah radhiyallahu anhuma, dia berkata, โ€œaku bertanya kepada rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab allah, hr ahmad dari muadz bin. Adapun bagi orang yang ada di dalam masjid, maka ia meludah di ini termasuk sunnah dalam shalat yang dicontohkan oleh nabi muhammad saw. menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Maka sungguh kami akan memalingkanmu kearah kiblat yang kamu sukai, maka palingkanlah mukamu kearah masjidil haram.โ€ maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan mereka, perbuatan ini jika dilakukan karena sombong, maka hal ini. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโ€ qs. Sesungguhnya shalat termasuk salah satu rukun islam yang sangat yang menunda shalat dari awal waktunya sehingga mengakhirkan sampai waktu yang terakhir dan hampir mau menjulurkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Menoleh atau menengok tanpa keperluan. Dalam hadis ini terdapat larangan meludah ke arah kiblat atau arah kanan jika seseorang sedang shalat dan ini termasuk perbuatan yang membatalkan itulah pembahasan tentang menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya yang bisa kami sampaikan. Terima kasih sudah pernah berkunjung di website beta. mudah-mudahan tulisan yang awak bahas diatas menaruh untung bagi pembaca lagi berjibun diri yang telah berkunjung pada website ini. kami pamrih dorongan sejak seluruh partai jatah ekspansi website ini agar lebih apik lagi. 6Ins.
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/457
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/898
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/380
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/64
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/947
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/390
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/73
  • 5mzkucd9zl.pages.dev/434
  • menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya