15 Gerakan yang Sunnah Dalam Sholat, Sholat Wajib Maupun Sunnah Ada Gerakan-gerakan Bernilai Sunnah SHOLAT dalam bahasa Arab ุตูุงุฉ merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. "...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah salat adalah lebih besar keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain." โ Al-'Ankabut 2945 Baca Niat Solat Istikharah dan Tata Cara Serta Doa Sholat Istikhoroh Sesuai Sunnah Rasulullah SAW Dikutip dari bersamadakwah, di dalam sholat, baik sholat wajib maupun sunnah ada gerakan-gerakan yang bernilai sunnah. Apa saja itu? Berikut penjabarannya. 1. Mengangkat kedua tangan pada saat takbiratul ihram, takbir hendak rukuk, takbir ketika bangkit dari rukuk, dan takbir ketika bangkit dari tasyahud awal pada shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Pada waktu akan sujud, tidak perlu mengangkattangan. Penjelasannya ada di dalam hadits Malik bin Al-Huwalrits dan yang lainnya. HR. Muslim. 2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas pusar atau dada sebagaimana diajarkan Rasulullah. Tidak ada dalil yang menerangkan bahwa meletakkan kedua tangan di bawah pusar. HR. Abu Dawud 3. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Keadaan demikian lebih mendekatkan pada sempumanya khusyuk. Para ulama sepakat bahwa posisi tersebut lebih memfokuskan pandangan dan Nabi melarang menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat. HR. Muslim 4. Menggenggam kedua lutut dengan kedua tangan dengan merenggangkan jari-jari. Ini sebagaimana hadits Musโab bin Saโad dari ayahnya. HR. Bukhari dan Muslim 5. Meluruskan punggung dan menjadikan kepala menghadap ke depan tanpa merunduk atau menengadah.
Salahsatu dari lima Rukun Islam adalah Shalat. Shalat ialah berhadap hati kepada Allah SWT sebagai ibadah, yang diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam (shalat wajib) baik laki-laki maupun perempuan berupa perbuatan/perkataan dan berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam .
Senin, 27 Zulqaidah 1444 H / 12 Juli 2010 1030 wib views Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Terdapat sebuah pertanyaan seputar shalat yang sering juga kita saksikan di sekitar kita. Yaitu, bagaimana status shalat orang yang tidak melihat ke tempat sujud saat shalat fardlu atau sunnah. Apakah shalatnya batal, berkurang kesempurnaannya walau tetap sah? Ini merupakan problem yang sering kita saksikan dalam shalat berjama'ah di masjid. Jauhnya kaum muslimin dari mendalami ajaran agamanya menjadi penyebab utama, sehingga permasalahan yang jelas-jelas terdapat larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam banyak dilanggar. Berikut ini penjelasannya Sesungguhnya shalat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat agung. Kekhusyu'an dalam pelaksanaannya menjadi tuntutan syariat. Sampai-sampai Allah 'Azza wa Jalla berfirman, ููุฏู ุฃูููููุญู ุงููู ูุคูู ูููููู ุงููููุฐูููู ููู ู ููู ุตูููุงุชูููู ู ุฎูุงุดูุนูููู "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." QS. Al-Mukminun 1-2 Sesungguhnya Iblis โterlaknat- telah bertekad kuat untuk menyesatkan manusia dan menimpakan fitnah atas mereka. Iblis berkata kepada Rabbnya, Allah 'Azza wa Jalla, ุซูู ูู ููุขูุชููููููููู ู ู ููู ุจููููู ุฃูููุฏููููู ู ููู ููู ุฎูููููููู ู ููุนููู ุฃูููู ูุงููููู ู ููุนููู ุดูู ูุงุฆูููููู ู ููููุง ุชูุฌูุฏู ุฃูููุซูุฑูููู ู ุดูุงููุฑูููู "Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur taat." QS. Al-A'raaf 17 Iblis terlaknat telah berjanji untuk melakukan apa saja dengan berbagai cara guna memalingkan orang dari shalat dan menggoda mereka di dalamnya. Tujuannya, supaya mereka tidak merasakan nikmatnya ibadah dan kehilangkan pahala dan manfaatnya yang besar. Di antara faidah khusyu' adalah akan memperingan seorang hamba dalam melaksanaan perintah shalat. Allah Ta'ala berfirman, ููุงุณูุชูุนูููููุง ุจูุงูุตููุจูุฑู ููุงูุตููููุงุฉู ููุฅููููููุง ููููุจููุฑูุฉู ุฅููููุง ุนูููู ุงููุฎูุงุดูุนูููู "Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan mengerjakan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." QS. Al-Baqarah 45 maknanya Beban perintah shalat sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. Bagi orang yang shalat disyariatkan untuk khusyu' dalam shalatnya, berdiri di hadapan Allah dalam bentuk yang paling sempurna. Dan hal ini tidak bisa terwujud kecuali dengan menjadikan pandangannya mengarah ke tempat sujud atau wajahnya menghadap ke depan kecuali ketika tasyhhud, maka pandangannya tertuju ke jari telunjuk bagian kanan. Sedangkan menoleh atau melirik menjadi sebab hilangnya kekhusyu'an. Telah diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat biasa menundukkan kepalanya dan memandang ke tanah tempat sujud. Adapun ketika duduk tasyahud beliau memandang ke jari telunjuk yang sedang berisyarat, beliau menggerakkannya. Terdapat juga larangan mengangkat pandangan ke langit atas. Larangan ini berbentuk ancaman atas pelakunya sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ุฅูุฐูุง ููุงูู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุตูููุงุชููู ููููุง ููุฑูููุนู ุจูุตูุฑููู ุฅูููู ุงูุณููู ูุงุกู ุฃููู ููููุชูู ูุนู ุจูุตูุฑููู "Apabila salah seorang kalian sedang shalat, janganlah ia mengangkat pandangannya ke langit, dikhawatirkan pandangannya akan disambar." HR. Ahmad Larangan ini semakin keras ketika beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ููููููุชูููููู ุนููู ุฐููููู ุฃููู ููุชูุฎูุทูููููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู "Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya itu mengangkat pandangan ke langit/dongak atau -jika tidak- niscaya tercungkillah mata mereka." HR. Bukhari dan Muslim Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas, "Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijmaโ konsensus atas larangan hal tersebut. Berkata Al-Qadhi Iyadh 'Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat.' Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan 'Karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kaโbah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan ketika berdoa.' Allah Taโala berfirman โDan di langit adanya rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian.โ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqiโ Ruh Al Islam Kita memohon kepada Allah agar menerima shalat kita, ketaatan kita, dan seluruh amal shalih yang kita kerjakan. Sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahadekat. Semoga juga shalat dan salam Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhamad beserta keluarga dan para sahabatnya. Oleh Badrul Tamam Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.
Niatberarti menyengaja untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta'ala semata, serta menguatkannya dalam hati. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa', hadits no. 22).
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam sejumlah dalil baik Alquran maupun hadis Rasulullah SAW. Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman, ''Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.'' Perintah Sang Khalik itu diperkuat dengan hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu takbir " HR Bukhari dan Muslim. Atas dasar ayat Alquran dan hadis itulah para ulama, menurut asy-Syaukani, bersepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan shalat. Lalu timbul persoalan, apakah harus persis ke Baitullah atau boleh hanya ke perkiraan arahnya saja? Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan. Namun demikian, perlu berusaha memadukan antara teks dan konteks agar pemahaman tentang arah kiblat mendekati kebenaran. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama ketika menentukan pusat arah yang dihadapi itu. Apakah yang dihadapi itu zat kiblat itu sendiri atau cukup dengan menghadap ke arahnya saja. Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, memaparkan pendapat beberapa imam mazhab. Menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan shalat wajib mengarah pasda zat Ka'bah. Sedangkan orang yang jauh dari Ka'bah cukup dengan memperkirakan saja. Akan tetapi, ada riwayat lain yang mengatakan bahwa Imam Syafi'i membolehkan orang shalat hanya menghadap ke arah ka'bah, bukan pada zatnya. Riwayat itu diterima dari al-Muzanni, murid Imam Syafi'i. Dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i itu, pendapat pertama ternyata lebih popuper. Lalu bagaimana dengan imam-imam yang lain? Imam-imam mujtahid lainnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hanbali , mewajibkan orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke arah Ka'bah saja. Alasannya, tak mungkin bagi orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke zat Ka'bah itu sendiri. Jika seseorang melakukan shalat di tempat yang sangat gelap, menurut para Imam, boleh menghadap ke arah yang diyakini. Shalatnya dinyatakan sah, asalkan dia telah melakukan shalat tersebut. Akan tetapi, jika ketika selesai shalat mengetahui bahwa arah kiblat yang dihadapinya salah, maka shalatnya wajib di ulangi, kalau masih ada waktu. Itulah pendapat Imam Syafi'i, ulama Hanafiah dan ulama Kufah pada umumnya. Akan tetapi, as-San'ani ahli fikih dan hadis serta asy-Syaukani memandang shalat yang telah dikerjakan itu tak perlu diulang, karena sah. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
- ะ แฯีก
- แฝะตฯีจีฎแึะพฮฝ ััแงฮฒฮฟแ
- ะฮฑฮบ ัะบแะฝั
- ะะดะตะดัแะฝัะตะถ แ ัแ
- ะกะฒึ ัฮนแะพฮผัแ ัะบะธัีฅฯ แีธะบึ ีฅฮฝึ ะฝะตแ
- แััะฐฮพแธแฅ ัฮฟะทะฒะฐะถ